KPK: MA Tidak Konsisten Ikuti Aturan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai bahwa Mahkamah Agung tidak konsisten mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Alhasil terbuka celah pemberian suap di badan lembaga peradilan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tubuh MA, pertama adalah OTT terhadap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto Sutrisna pada 12 Februari dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi suatu perkara.

Kedua adalah tertangkapnya panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution pada tanggal 20 April 2016 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

"Di MA itu banyak, sebenarnya mereka tidak konsisten dengan prosedur yang mereka sudah buat, semua sudah ada kok, apa yang tidak diatur di republik ini? Kita tidak konsisten saja semuanya," kata Saut di Jakarta, Jumat (22/4/2016). (ab)